#1. Registrasi Calon Anggota
Pemuda/pemudi Indonesia yang memenuhi persyaratan, baik anggota Pramuka atau bukan anggota Pramuka dengan usia 16 – 24 tahun, dapat melakukan pendaftaran. Kelak anggota Saka Kominfo tetap aktif digugus depan Gerakan Pramuka.
Syarat Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatdasar) Saka Kominfo calon bersedia menempuh Syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara.
Ijin orangtua/wali dan pembina gugus depannya adalah persyaratan mutlak sebelum medaftar.
Siap menjadi anggota Saka Kominfo berarti bersedia aktif berkarya dan berbakti bersama Saka Kominfo.
Yang memenuhi syarat silakan mendaftar, mengisi formulir calon anggota baru yang isinya terkait dengan persyaratan anggota Saka Kominfo.
Durasi masa pendaftaran 2-3 pekan, sesuai situasi.
#2. Masa Orientasi (Scarfing)
Proses orientasi merupakan salah satu syarat menuju Pelantikan Anggota Baru. Calon anggota menjalani masa orientasi diawali dengan pertemuan latihan perdana. Setiap calon anggota baru wajib menjalani Orientasi Calon Anggota Baru (Orcab).
Proses kegiatan orientasi calon anggota baru dituangkan dalam BUKU BIRU 1, buku yang mempresentasikan pengetahuan awal tentang Saka Kominfo, rencana pribadi dan cita-citanya selama pembinaan bersama Saka Kominfo. Pemaparan dalam Buku Biru 1 dibuat dengan kreativitas masing-masing dan boleh berupa essay.
Proses orientasi dipandu oleh Dewan Saka Kominfo didampingi Pamong Saka. masa orientasi diakhiri dengan Pelantikan Anggota Baru yang ditandai dengan penyematan badge Saka Kominfo di lengan kiri.
Orientasi calon anggota bisa dilakukan secara online atau offline.
Durasi 2-3 pekan.
#3. Pelantikan Anggota (Badge)
Anggota Baru Saka Kominfo dilantik oleh Pamong Saka Kominfo setelah memenuhi syarat: telah menjalani Orientasi Calon Anggota Baru Saka Kominfo.
Bukti perjalanan masa orientasi tercatat dalam Buku Biru 1 yang dikumpulkan sebelum pelantikan. Calon anggota telah bergabung dengan gugus depan Gerakan Pramuka di kwarcab yang sama. Atau jika di kwarcab asal belum ada Saka Kominfo boleh dilantik di kwarcab lain dengan pemberitahuan ke kwarcab asal.
Sebelum dilantik calon anggota berkewajiban memperkenalkan Saka Kominfo kepada anggota pramuka lainnya. Pelantikan ditandai dengan penyematan Badge Saka Kominfo;
Anggota yang dilantik juga dapat menyiapkan Buku Biru 2, buku perjalanan (proses) pembinaan anggota Saka Kominfo.
#4. Pendidikan dan Pelatihan Dasar
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklat Dasar) Saka Kominfo adalah anggota yang telah dilantik setelah masa Orientasi Calon Anggota Baru (Orcab). Diklat Dasar Saka Kominfo dilaksanakan selama 3 hari 2 malam menginap dalam perkemahan.
Diklat Dasar Saka Kominfo bertujuan untuk memperkuat jiwa dan semangat bakti Pramuka. Diselenggarakan dengan melibatkan unsur Pimpinan Saka dan Pimpinan Kwarran/Kwarcab.
Materi kepramukaan disampaikan oleh Pamong Saka atau Pelatih Pembina yang ditugaskan oleh Pusdiklat. Materi kesakaan disampaikan oleh Instruktur Saka disusun dalam modul Diklat Dasar Saka Kominfo. Materi pendukung dan muatan lokal disampaikan oleh isntruktur muda saka atau instruktur yang karena kemampuannya ditunjuk oleh pimpinan diklat dasar.
Peserta yang telah mengikuti Diklat Dasar diberikan sertifikat, setelah menempuh 3 SKK/TKK kategori Dasar.
#5. Pembinaan dalam 4 Krida
Tahap berikutnya, pembinaan bidang keterampilan khusus bidang kominfo. Anggota Saka Kominfo memilih salah satu boleh Krida setelah mendapatkan 3 TKK Dasar. Peserta didik memilik krida sesuai minatnya. Boleh berpindah krida sesuai mekanisme yang diatur tersendiri.
Pembinaan peserta didik dalam krida bisa dilakukan baik sebelum atau setelah Diklat Dasar.
4 Krida dalam Saka Kominfo: Kehumasan, Telematika, Multimedia, dan Broadcast. Setiap Krida memiliki 7 SKK/TKK. Pembinaan Krida dilakukan oleh Istruktur Saka didampingi oleh Instruktur Muda Saka.
#6. Proyek Karya Bakti (Internship)
Proyek Karya Bakti merupakan kegiatan pengabdian anggota Saka Kominfo baik dengan proyek mandiri atau magang di lingkungan lain. Proyek Karya Bakti harus bernilai manfaat, baik bagi kegiatan pembinaan maupun untuk masyarakat.
Syarat: Anggota yang telah mencapai minimal 5 (lima) SKK/TKK bisa mengikuti proyek Bakti. 5 (lima) SKK/SKK tersebut terdiri dari 3 SKK/TKK Dasar dan 2 SKK/TKK Krida yang diikutinya.
Proyek Karya Bakti bisa dibentuk atas usulan anggota Saka Kominfo yang disetujui oleh Pimpinan Saka. Proyek Bakti dilaksanakan dengan didampingi Instruktur Saka yang ditugaskan oleh pinsaka. Proyek Bakti dapat disesuaikan program-program pemerintah sesuai tingkatannya.
#7. Instruktur Muda Saka (Brevet)
Instruktur Muda Saka Kominfo adalah penggerak kegiatan latihan kesakaan. Instruktur Muda Saka dihimpun dari anggota Saka Kominfo yang terlatih dalam krida-krida untuk estafet kaderisasi di bidang keterampilan khusus komunikasi dan informatika.
Instruktur Muda Saka dihimpun oleh Pinsaka melalui mekanisme syarat dan kualifikasi tertentu. Syarat Dasar Instruktur Muda Saka adalah telah 6 bulan menjadi anggota, minimal 5 SKK/TKK Krida.
Syarat Utama Instruktur Muda Saka adalah telah menjalani Proyek Bakti Pramuka.
#8. Proyek Karya Usaha (Wirausaha)
Proyek Karya Usaha anggota Saka Kominfo merupakan kegiatan komersial yang sejalan dengan sasaran pembinaan pengetahun dan keterampilan Saka Kominfo.
Pelaksanaan Proyek Karya Usaha bertujuan untuk melatih dan meningkatkan taraf ekonomi anggota dan Saka Kominfo.
Untuk mewujudkan proyek wirausaha, anggota (bersama satuan) dapat mendirikan suatu badan usaha.
Proyek Wirausaha dapat dilakukan secara individu atau kelompok yang melibatkan pendamping. Pendampingan Proyek Wirausaha bisa melibatkan instruktur atau professional lainnya.
Informasi tentang pembinaan dan pendaftaran anggota baru Saka Kominfo, Hubungi Kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar